TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak gugat ayah kandungnya Rp 3 miliar di Kota Bandung berakhir damai.
Ayah dan anak itu terlihat saling berpelukan.
Bahkan, sang anak terlihat sujud di kaki ayah kandungnya.
Deden (43) yang sebelumnya menggugat Koswara (85) bersujud di pangkuan ayah dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).
Sidang mediasi ini ditetapkan dalam putusan hakim bahwa kasus ini berakhir damai.
Koswara yang duduk di kursi roda tampak berpelukan dengan anaknya, Deden.
Seusai mediasi, Deden terlihat bersujud di pangkuan Koswara. Keduanya duduk bersebelahan selama di ruang mediasi.
Koswara memeluk Deden sembari menangis. Setelah melepaskan pelukannya, Koswara memeluk anak keduanya itu.
Baca juga: Kakek Koswara Batal Digugat Anaknya, Deden Akan Selesaikan Kasusnya Secara Kekeluargaan
Baca juga: Momen Kakek Koswara Tak Mampu Berjalan Setelah Mediasi dengan Anaknya, Digendong Pulang sang Menantu
Deden yang merupakan anak kedua Koswara itu sempat menggugat ayah kandungnya ke PN Bandung atas urusan sewa-menyewa lahan milik Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.
Dalam gugatannya, Deden meminta agar Koswara, Hamidah, dan Imas mengganti Rp 3 miliar jika mengusir Deden di lokasi warung yang disewa sejak tahun 2012.
Selain itu, Deden juga menuntut uang ganti rugi Rp 220 juta.
Dalam kasus tersebut, Deden menunjuk adiknya, Masitoh, yang juga anak Koswara untuk jadi kuasa hukum dan mengajukan gugatan.
Sebelum kasus berakhir, Masitoh meninggal dunia.
Beberapa waktu lalu, Deden mencabut kuasanya ke advokat Musa Darwin Pane dan menyelesaikan perselisihannya dengan Koswara.