"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.
Baca juga: Jenazah Istri dan 3 Anak Yaman Zai Tiba di Nias Utara, Tangis Keluarga Pecah
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Putri Kepala Desa di Nias Selatan: Dendam Pilkades, Lakukan di Depan Anak Pelaku
Pembunuhan diketahui terjadi satu hari sebelum jasad korban ditemukan.
Dalam proses pencarian, pelaku sempat berpura-pura ikut mencari korban.
Bahkan, saat jasad korban ditemukan, pelaku juga berada di lokasi tersebut.
Polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mata,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Adi Suhendi) (Tribunmedan.com/Victory Arrival Hutauruk/Abdi Tumanggor)