Ada bekas luka di kepala korban.
Kemudian pihak keluarga menghubungi pihak kepolisian.
Mendapati laporan tersebut, kepolisian melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya menetapkan Aluizaro Laia (47) sebagai tersangka dan menangkapnya.
Tersangka ditangkap pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Hili’orodua, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Dilansir TribunMedan.com, diketahui pelaku merupakan rival ayah korban saat pemilihan kepala desa.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, menjelaskan awalnya pelaku berniat mencabuli anak perempuan tersebut.
Bahkan Aluizaro sudah memberi uang Rp 1.000 pada korban.
Meski begitu, korban menolak ajakan pelaku.
"Modusnya mungkin pertama kali mau cabul, cuma enggak kesampaian. Karena dikasih uang 1.000 enggak diterima anak ini, baru dicekiklah anak ini," katanya
Meski begitu, dari hasil visum korban tidak ditemukan tanda kekerasan seksual.
Aluizaro bahkan mengaku saat menghabisi nyawa korban, anak kandungnya juga turut menyaksikan.
Kepada Polisi, pelaku mengatakan sang anak melihat tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan batu.
Menurut anak pelaku, kata Arke, korban sempat melawan.
AKBP Arke Furman Ambat mengatakan pelaku melakukan pembunuhan karena merasa dendam saat keponakannya kalah dari ayah korban saat pemilihan kepala desa 2019 lalu.