News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Terbaru Kasus Pembunuhan Anak Kepala Desa di Nias Selatan, Korban Diminta Layani Nafsu Pelaku

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Nias Selatan memaparkan kasus pembunuhan anak tujuh tahun Petra Deswindasari Laia yang menangkap satu pelaku, Kamis (11/2/2021).

"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi.

Ambat menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tuturnya.

Dimana bunyi pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca juga: Wanita Pedagang Sayur di Serang Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Ditangkap Saat Tiduran di Gubuk

Sedangkan pasal 80 UU 35 tahun 2014 ayat 3: Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Ambat menyebutkan motif berdasarkan keterangan tersangka tega menghabisi nyawa korban dikarenakan tersangka dendam pribadi terhadap ayah korban.

Ayah korban Masarudin Laia (38) merupakan Kepala Desa di Desa Hiliorudua.

"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Bocah Tujuh Tahun di Nias Selatan, Pelaku Bawa Mayat Korban Sejauh 1 Km ke Perbukitan

(Tribun-medan.com/Victory Arrival Hutauruk)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini