"Saya ketemunya kakek doang, itu pun saya usia tujuh tahun beliau sudah meninggal," tuturnya kepada TribunBanten.com, Kamis (11/2/2021).
"Pokoknya mah itu rumah punya kakeknya kakek saya atau kakek moyang kakek saya gitulah pusing saya juga keturunannya," tambahnya.
Baca juga: Banten Siap Laksanakan SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah
Perempuan 50 tahun ini mengaku sudah sejak lahir menempati rumah tersebut.
"Tapi saya pas tahun 1989 sudah tidak tinggal di rumah tersebut," tambahnya.
Sekarang, Herlinna tinggal di Anyer bersama suami dan anaknya.
Herlinna menceritakan dahulu, di Kampung Pamarican keturunan Tionghoa hanyalah keluarga dari kakeknya saja.
"Tan Kian Kwi alias Pepeng merupakan saudara dari bapak saya dari satu Kakek yang sama," ujarnya.
Ada juga Yandi adik dari Herlinna yang rumahnya paling dekat dengan rumah tua tersebut.
Yandi menuturkan, dirinya masih memegang surat rumah tersebut yang masih menggunakan bahasa Belanda.
Dalam Surat tanah tersebut berstempel, Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, Djakarta, Ketua Tata Usaha, atas nama, G Garot.
Baca juga: Bocah Berusia 4 Tahun Diduga Tenggelam di Kali Banten Kota Serang
"Masih ada surat-surat rumah ini yang menggunakan Bahasa Belanda," ujarnya.
Dari keterangan surat tanah tersebut tertanggal 28 Agustus 1953.
Yandi mengungkapkan dirinya pernah dituturkan oleh bapaknya perihal leluhurnya.
"Pertama, Tan Ken San, Tan Bun In, Tan Beng Su, Tan Beng Tjue, kelima baru bapak saya, Tan Kian Gwan atau Benjol," ungkapnya.