Dikurung di Dalam Keraton
Sebelumnya, sejumlah kerabat Keraton Solo dikurung dan dikunci di Keraton Kulon sejak Kamis (11/2/2021) hingga Jumat (12/2/2021).
Kerabat Keraton Solo yang dikunci di antaranya putri Raja Paku Buwono (PB) XIII GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani.
Putri PB XII GKR Wandansari alias Koesmoertiyah yang biasa dipanggil Gusti Moeng.
Selain itu ada beberapa kerabat lain termasuk para penari Bedoyo.
Kanjeng Pangeran (KP) Edi Wirabumi yang merupakan menantu Raja PB XII, membenarkan ada kerabat Keraton yang dikunci di dalam Keraton Kulon.
Edi mengatakan, yang dikunci di Keraton Kulon termasuk GKR Wandansari yang juga istrinya.
Dia mengatakan, awal mula ada kejadian kerabat dikunci tersebut saat GKR Wandansari mendapatkan informasi ada tamu yang naik mobil dengan plat RI 10.
"Ternyata itu ketua BPK RI," papar Edi, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Setelah Viral Azan di Liang Kubur Ayah, Impian Wahyu Bisa Masuk Ponpes Selangkah Lagi jadi Kenyataan
Lantaran yang datang adalah ketua BPK RI, GKR Wandansari merasa berkepentingan menyampaikan aspirasi.
Edi mengatakan, aspirasi yang akan disampaikan berkaitan dengan GKR Wandansari beberapa waktu lalu menerima surat dari BPK Jawa Tengah.
"Gusti Moeng pernah mendapat surat dari BPK Semarang Jawa Tengah yang menanyakan semacam pertanggungjawaban keuangan 2018," papar dia.
"Karena ketua BPK RI ada di Keraton, GKR Wandansari ikut masuk, pintunya juga terbuka," papar dia.
Saat GKR Wandansari masuk ke keraton, ternyata tamu sudah dipindahkan ke sisi barat, Setelah itu pintu dikunci.