Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Lima dari sembilan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Husin Suat alias Sein Ratuanit di Jembatan Merah Putih (JMP).
Belakangan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Mereka adalah IN, MOO, MKT, RK dan BM.
"Dua di antaranya masih di bawah umur, IN dan MKT," kata Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izack Leatemia kepada TribunAmbon.com melalui pesan singkat, Sabtu (13/2/2021).
Leatemia menyatakan, satu terduga pelaku masih dalam pencarian.
Identitasnya pun belum dibuka demi kepentingan penyelidikan.
"Masih dalam pengejaran," ujarnya singkat.
Kelima tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolresta.
Mereka disangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP Junto pasal 56 ayat (1) KUHP.
Sempat Dikejar Pelaku
Muhammad Husein "Uceng" Suat alias Sein Ratuanit (23), mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon meninggal dunia setelah dianiaya sekelompok pemuda.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jembatan Merah Putih (JMP), Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIT.
Kamis siang, polisi di Ambon telah mengamankan sembilan terduga pelaku.