TRIBUNNEWS.COM - Anak seorang kepala desa di Nias menjadi korban pembunuhan.
Jasadnya ditemukan terbungkus karung plastik.
Korban hendak dicabuli namun menolak meski diberi uang Rp 1.000.
Jenazah anak perempuan terbungkus karung plastik ditemukan di perkebunan milik warga di Dusun II, Desa Bawaziono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Selasa.
Korban merupakan anak dari Kepala Desa (Kades) Hiliorudua, Masarudin Laia.
Kini, Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dikutip dari TribunMedan.com, Jumat (12/2/2021), peristiwa itu berawal saat korban bermain di halaman rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, sebelum pergi ke kota, orang tua korban masih sempat melihat putrinya bermain.
Baca juga: Ki Anom Subekti dan Keluarga Dibunuh Orang Dekat, Anak Kaget: Kami Nggak Mengira Dia Pelakunya
Baca juga: Tersangka Pembunuh Dalang Anom Subekti Ingin Bunuh Diri, Transfer Uang Rp8 Juta Lalu Minum Pestisida
Baca juga: Polisi Dapatkan Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan Keji Ki Dalang Anom Subekti, Motifnya Tetap Misterius
Namun, saat mereka pulang, pihak keluarga menyadari korban telah menghilang.
"Sorenya jam 4 masih main-main di depan rumah. Terus, orang tuanya ke kota. Setelah pulang sekitar jam setengah 9, enggak ada lagi anaknya," tutur seorang narasumber, Selasa.
Mengetahui sang anak tidak segera pulang ke rumah, kedua orang tuanya lantas melapor ke Polsek Lahusa bahwa putrinya hilang.
Namun, ada seorang saksi bernama Siniar Lature yang mengaku terakhir kali melihat korban berjalan sendiri ke arah belakang rumah Aluizaro Laia sekitar pukul 17.00 WIB.
Dillansir Tribunnews.com, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB keluarga beserta beberapa masyarakat desa mulai mencari keberadaan korban hingga dini hari.
Sekitar Selasa dini hari pukul 03.00 WIB, pencarian korban dihentikan.
Kemudian, pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian.
Sampai akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB seorang saksi bernama Faozinema Laia menemukan sebuah karung goni di galian parit yang berada di Perbukitan II, Desa Bawozihono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian, saksi membuka karung itu dan mendapati korban dalam keadaan tak bernyawa.
Ada bekas luka di kepala korban.
Kemudian pihak keluarga menghubungi pihak kepolisian.
Mendapati laporan tersebut, kepolisian melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya menetapkan Aluizaro Laia (47) sebagai tersangka dan menangkapnya.
Tersangka ditangkap pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Hili’orodua, Kecamatan Lahusa, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Dilansir TribunMedan.com, diketahui pelaku merupakan rival ayah korban saat pemilihan kepala desa.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, menjelaskan awalnya pelaku berniat mencabuli anak perempuan tersebut.
Bahkan Aluizaro sudah memberi uang Rp 1.000 pada korban.
Meski begitu, korban menolak ajakan pelaku.
Baca juga: Dituduh Tukang Teluh, Rumah Pasangan Renta di Bima Dibakar Massa, Sang Nenek Tewas
Baca juga: Dipicu Warisan, Kepala Dusun dan Istrinya Tewas Dibunuh Adik Kandung Bersama Keponakan di Jambi
"Modusnya mungkin pertama kali mau cabul, cuma enggak kesampaian. Karena dikasih uang 1.000 enggak diterima anak ini, baru dicekiklah anak ini," katanya
Meski begitu, dari hasil visum korban tidak ditemukan tanda kekerasan seksual.
Aluizaro bahkan mengaku saat menghabisi nyawa korban, anak kandungnya juga turut menyaksikan.
Kepada Polisi, pelaku mengatakan sang anak melihat tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan batu.
Menurut anak pelaku, kata Arke, korban sempat melawan.
AKBP Arke Furman Ambat mengatakan pelaku melakukan pembunuhan karena merasa dendam saat keponakannya kalah dari ayah korban saat pemilihan kepala desa 2019 lalu.
"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.
Pembunuhan diketahui terjadi satu hari sebelum jasad korban ditemukan.
Dalam proses pencarian, pelaku sempat berpura-pura ikut mencari korban.
Bahkan, saat jasad korban ditemukan, pelaku juga berada di lokasi tersebut.
Polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mata,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Adi Suhendi) (Tribunmedan.com/Victory Arrival Hutauruk/Abdi Tumanggor)