TRIBUNNEWS.COM - Agitoni Satriyo berurusan dengan kepolisian karena kedapatan memiliki barang haram berjenis sabu-sabu.
Akibatnya Agitoni terpaksa berpisah dengan sang istri.
Diketahui keduanya baru saja menjadi pasangan pengantin satu minggu yang lalu.
Baca juga: Terbongkar Modus Baru Kurir Narkoba ke Rutan, Pil Koplo Dicampur Bumbu Pecel Dikirim Lewat Paket
Kini pria asal Kelurahan Ginungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya ini harus mendekam di penjara Polsek Driyorejo terkait kasus narkoba.
Polisi menemukan sabu-sabu seberat 12,89 gram di rumah kontrakan pria bertato itu di Perum Griya Kencana, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
"12,89 gram sabu-sabu itu terbagi menjadi 12 poket yang ditaruh di atas meja kamar tidur," ucap Kompol Wavek, Kapolsek Driyorejo kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (14/2/2021).
Dalam catatan kepolisian, tersangka pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2015.
Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Diketahui Sudah Empat Kali Pesan Narkoba Sejak September 2020
Saat itu tersangka mendapat vonis penjara selama lima tahun.
"Tersangka keluar pada Desember 2020, kemudian menikah dengan gadis Driyorejo. Baru seminggu menikah, dia tertangkap lagi kasus yang sama," kata Ipda Suhari, Kanitreskrim Polsek Driyorejo.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Balada Pengantin Baru di Gresik, Baru Seminggu Menikah, Satriyo Harus Berpisah dengan Istrinya
(Suryamalang.com/Willy Abraham)