Hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Atau dengan cara tipu muslihat, atau kebohongan, atau membujuk anak yang dilakukan oleh pendidik, atau tenaga kependidikan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif.
Pertama melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Zulfa dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.
Baca juga: Setelah Cekik Wanita Penjual Sayur hingga Tewas, Pria 24 Tahun Ini Rudapaksa Jenazah Korban
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 5 miliar subsidiair 10 bulan penjara serta sejumlah bukti dirampas negara guna dimusnahkan.
Terhadap vonis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan JPU menyatakan menerima.
Sementara itu, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakesumah SH melalui Kasi Pidana Umum, R Bayu Ferdian SH MH ditanyai Serambinews.com mengakui bahwa kasus tersebut telah menjalani sidang vonis.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Setubuhi Santrinya yang Masih di Bawah Umur, Pria Asal Nagan Raya Dihukum Penjara 11 Tahun
(Serambinews.com/Rizwan)