Tersangka S menghampiri korban di sebuah kamar dan melakukan tindakan kejahatan seksual.
"Perbuatan tersangka dilakukan selama dua tahun dan korbannya dari Jombang dan luar kota seperti Jawa Tengah," ucap Agung.
Barang bukti dari kasus kejahatan seksual itu iamankan handphone, baju dan pakaian dalam milik korban.
Perbuatan biadab yang dilakukan oleh tersangka S dijerat Pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 Undang undang perlindungan anak. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp.5 miliar.
"Kita akan proses nanti karena informasi masih ada lagi laporan yang akan kita terima yang kemungkinan korban bisa bertambah," tandasnya. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli Enam Santriwati, Kemungkinan Jumlah Korbannya Bertambah