News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Perselingkuhannya Merembet ke Politik, JAK Dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD Sulut

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

James Arthur Kojongian (JAK) memberikan keterangan usai memberi klarifikasi ke Badan Kehormatan DPRD Sulut, Senin (01/02/2021) dan Michaela Elsiana Paruntu

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, sementara James Arthur Kojongian yang jadi subjek putusan absen.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulut, Raski Mokodompit dan Wakil Ketua I DPD Partai Golkar Sulut, Feryando Lamaluta memberikan keterangan pers di ruang serbaguna DPRD Sulut, Rabu (27/01/2021). (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

Adapun 29 Anggota hadir secara fisik di ruang Rapat Paripurna dan 5 orang mengikuti secara virtual.

"Saudara James Arthur Kojongian terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik DPRD.

Maka direkomendasikan untuk pemberhentian Saudara James Arthur Kojongian sebagai anggota DPRD Sulut," kata dia.

Golkar Protes

Menanggapi hal itu, Fraksi Golkar Protes saat sidang Paripurna DPRD Sulut terkait putusan Badan kehormatan merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian.

Ketua Fraksi Golkar Rasky Mokodompit berkali-kali menginstrupsi sidang,

Baca juga: Akhir Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD yang Mobilnya Dihadang Istri, Sambil Nangis Michaela Memaafkan

ketika Ketua Badan Kehormatan DPRD Sandra Rondonuwu membacakan putusan pemecatan JAK.

Interupsi pun itu ditahan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen dengan alasan memberi kesempatan Ketua BK untuk menyelesaikan hasil penyelidikan.

Usai Sandra menyelesaikan pembacaan putusan BK tersebut, Rasky langsung melayangkan protes.

Fraksi Golkar tidak memprotes hasil putusan, menilai ada proses yang keliru, tidak memberikan keadilan, dan sifatnya politis.

Pertama, harusnya proses di BK itu harus ada yang melapor, sejauh ini ia belum mengetahui siapa pelapor kasus tersebut

"jangka sampai keputusan BK ini karena ada tekanan berbagai pihak," ujarnya

Rassky juga menyorot soal JAK yang tidak diberi kesempatan membela diri hanya diundang klarifikasi sekali, kemudikan sesudah BK sudah mengambil keputusan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini