“Pelaku leluasa menyetubuhi korban karena tidak bisa melawan lantaran mengalami cacat fisik," ujarnya.
Pelaku Amman membantah mengancam korban sebelum menyetubuhinya.
“Dia hanya sakit hati karena tidak dinikahi," kata Amman.
Korban melaporkan perbuatannya ke pihak keluarga dan melapor ke kantor polisi.
"Sejak awal disetubuhi, dia tidak pernah melakukan perlawanan," belanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Warga Cempa Pinrang Tega Setubuhi Adik Iparnya, Pertama Kali Dilakukan di Rumah Empang