News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Rembang

Sumani Akui Punya Niat Mencuri Harta Anom Subekti saat Bangun Tidur di Rumah Korban

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum Sumani, Darmawan Budiharto (berbatik), ketika menjenguk Sumani di ICU RSUD dr R Soetrasno Rembang

Sumani Gunakan Balok Kayu untuk Menghabisi Korban

Dikutip dari TribunJateng.com, menurut Darmawan, Sumani mengelak tuduhan bahwa dirinya membunuh korban menggunakan senjata Arit.

Sumani mengaku senjata yang digunakan adalah balok kayu.

"Mengenai alat sabit atau arit, tidak diakui. Alat untuk membunuh itu, menurut pengakuan tersangka, berupa balok kayu," tuturnya.

Baca juga: Motif Pelaku Pembunuhan Ki Anom Subekti dan Keluarganya, Diduga Dendam Masalah Gamelan

Baca juga: Anak Dalang Ki Anom Subekti Menangis saat Tahu Pembunuh Keluarganya Orang Dekat: Saya Tak Mengira

Kayu yang digunakan kira-kira seberat tiga sampai lima kilogram.

Melalui Darmawan Sumani menceritakan, balok kayu tersebut ia dapatkan di sekitar rumah korban.

"Kalau alat itu (kayu) belum ditemukan (oleh polisi), memang pengakuannya dibuang, dibuang oleh tersangka," ungkap Darmawan.

Baca juga: 7 Fakta Lengkap Pembunuhan Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Ternyata Sempat Bertamu di Sore Hari

Baca juga: Tersangka Pembunuh Ki Anom Subekti Sekeluarga Kritis, Motifnya Masih Abu-abu

Terancam Hukuman Mati

Dikutip dati TribunJateng.com atas perbuatannya, Sumani pun dikenakan pasal berlapis.

Yaitu pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati.

Dikutip dari Tribun Jateng, pasal berlapis tersebut di antaranya:

Baca juga: Pembunuh Ki Anom Subekti Sempat Bertamu di Sore Hari, Ambil Uang dan Perhiasan setelah Beraksi

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Dihantam Benda Tumpul saat Tidur

1. Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.2. Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

3. Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

4. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 Miliar rupiah.

Baca juga: Dalang Ki Anom Subekti dan 3 Anggota Keluarganya Tewas di Padepokan, Pertama Ditemukan Oleh Pembantu

Baca juga: Dalang Ki Anom Subekti dan 3 Anggota Keluarganya Ditemukan Tewas di dalam Padepokan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini