Bahkan dengan cara mengancam dan kekerasan terhadap korban.
Lalu, anak korban kemudian mengadu ke ibu kandungnya atas rentetan peristiwa yang dialaminya pada 26 Juni 2020.
Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polresta Denpasar pada 29 Juni 2020.
Kemudian pihak Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian sempat memburu Ali selama kurang lebih dua minggu hingga berhasil ditangkap di sebuah tempat di Jakarta Timur pada Minggu, 12 Juli 2020 lalu.
(Tribun Bali/Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur, JPU Kejari Denpasar Tuntut Ali Abdi 8 Tahun Penjara