News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Janji Belikan Laptop & HP, Pelaku Kini Divonis 8 Tahun Penjara

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan- Seorang ayah nekat mencabuli anak tirinya. Modus pelaku yakni janji akan belikan laptop dan HP.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah nekat mencabuli anak tirinya.

Modus pelaku yakni janji akan belikan laptop dan HP.

Kini pelaku dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Ali Abdi alias Walid (54), telah dituntut pidana penjara selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut pidana terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Surat tuntutan telah dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar secara virtual, dan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terkait sidang tuntutan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

"Terdakwa atas nama Ali Abdi dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Perbuatan terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Pebruari 2021.

Lebih lanjut dikatakan Eka Widanta, tuntutan pidana penjara dan denda tersebut sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 82 jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan akedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Seorang Anak di Bawah Umur Dirudapaksa 5 Remaja di Lapangan, Korban Datang karena Hendak Diberi Uang

Baca juga: Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Berawal di Ruang TV, Pelaku Ngaku Khilaf dan Nafsu

Baca juga: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa 2 Pria di Sebuah Pondok, Korban Sempat Dipaksa Minum Minuman Keras

Atas tuntutan JPU, terdakwa bersama penasihat hukumnya berniat mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

"Iya terdakwa mengajukan pembelaan tertulis," lanjut Eka Widanta.

Diketahui, terdakwa mencabuli anak korban berinisial RB yang masih berusia 13 tahun secara berkali-kali sejak 26 Mei hingga 16 Juni 2020.

Modus yang dilakukan Ali untuk memuluskan nafsu bejatnya dengan menjanjikan akan membelikan laptop dan handphone untuk anak korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini