"Kejadiannya Rabu pagi tadi. Kejadian yang di maksud pelanggar sudah ditilang karena melanggar lampu merah," ujar Kompol Taufan Rizaldi dihubungi terpisah.
Pengemudi yang dirahasiakan identitasnya tersebut, dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi.
Sebelumnya bergerak dari arah selatan menuju ke utara, namun saat melewati pertigaan atau Simpang Umadui.
Pertigaan yang menghubungkan Jalan Imam Bonjol - Jalan Gunung Soputan, Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ini.
Sang pengemudi justru menerobos traffic light yang sudah menunjukkan lampu berhenti atau berwarna merah.
"Dia melanggar lampu merah. Tapi saat itu juga bersamaan dengan kendaraan di depannya, mobil juga tapi dikendarai orang asing, dengan pelanggaran yang sama, mereka sudah di tilang dengan e-tilang," tambah Kompol Taufan Rizaldi, mantan Kasat Lantas Polres Klungkung.
Sementara itu, sikap tidak terpuji yang dilontarkan pengendara mobil tidak menghargai petugas yang sedang bertugas.
Menurut Kompol Taufan, seharusnya pengendara tersebut bisa menjadi contoh buat pengendara lainnya dan bisa menjadi pembelajaran untuk tertib berlalu lintas.
Mengingat petugas kepolisian terutama yang menangani lalu lintas dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Denpasar juga sudah berkomunikasi dengan baik ke pengguna jalan raya.
"Seharusnya ini bisa menjadi pembelajaran buat mereka yang melanggar.
Pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil ini juga merupakan salah pelanggaran prioritas, yang rawan atau menyebabkan kecelakaan," ungkapnya.
"Ya karena melanggar lampu merah. Makanya diberhentikan oleh anggota.
Semoga dari kejadian ini, bisa menjadi pelajaran buat pengguna jalan raya untuk tertib berlalu lintas," tambah Kompol Taufan Rizaldi kepada Tribun Bali.
Mirip Terjadi di Cikopo