Belum Sah Bercerai
Kepala KUA Cidaun, Dasep mengatakan, warga atas nama Siti Zainah dan suaminya masih tercatat di berkas KUA Kecamatan Cidaun sebagai suami istri.
"Siti Zainah dan Mohamad Sofiulah masih tercatat suami istri pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017, jadi kami tegaskan secara hukum negara belum ada penceraian," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).
Dasep mengatakan, karena pernikahannya secara resmi terdaftar di kantor urusan agama Cidaun, maka seharusnya perceraiannya juga harus secara resmi di pengadilan dan nantinya ada tembusan ke Kantor Urusan Agama Cidaun.
"Kalau hanya perceraian di bawah tangan, ya, tetap di catatan buku KUA masih suami istri, memang bisa secara hukum agama itu sudah cerai," katanya.
Pihaknya mengatakan, meski kemungkinan sudah berpisah secara di bawah tangan, tapi proses perceraian secara hukum seharusnya ditempuh oleh keduanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ternyata Ini Sosok Mantan Suami Janda Muda yang Mengaku Melahirkan Tanpa Hamil Itu dan Fakta Baru Janda Muda Melahirkan Tanpa Merasakan Hamil, Ternyata di KUA Masih Tercatat Sebagai Istri
(Tribunnews.com/ Ferri Amiril Mukminin)