Total uang yang sudah dikirim kepada tersangka mencapai Rp 43,5 juta.
Karena yang dijanjikan tidak pernah terwujud, korban pun akhirnya melapor ke Mapolres Tegal Kota.
Menurut AKP Syuaib, korban dari penipuan berkedok dukun ini sudah sebanyak 4 orang.
"Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Tegal Kota.
Dia dijerat Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.
(Tribun Jateng/Fajar Bahruddin Achmad)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nawa Rikie Ngaku Dukun Bisa Tarik Emas Batangan di Tegal, Ngurus Hidupnya Sendiri Saja Susah