Bertengkar dengan istri
Ibu korban tidak tinggal dengan pelaku, sejak bulan Juli 2020 karena sering bertengkar.
"Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Dan karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang-undang kebiri, kita akan masukkan juga," ujarnya.
(Kompas.com: Kontributor Medan, Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penarik Becak Cabuli 5 Anak Kandung di Medan, Mengaku Birahi Naik Saat Korban Tidur Pulas"