News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh, Pelaku Rudapaksa Korban yang Sudah Berdarah-darah

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan identifikasi dan olah TKP pada lokasi penemuan dua mayat wanita di sebuah rumah di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM, ACEH TIMUR – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya ditemukan di kolong tempat tidur rumahnya, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021) lalu.

Aparat Polres Aceh Timur menangkap dua pelakunya berisnisial R dan M, Rabu (17/2/2021) dini hari.

Kasus pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi utang piutang dan dendam.

Otak pembunuhan sadis tersebut adalah R.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH mengatakan, R mengajak temannya M untuk membunuh korban S dan N karena dilatarbelakangi dendam terkait hutang piutang.

“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan hutang piutang," kata AKBP Eko Widiantoro dalam keterangannya dikutip dari serambinews.com, Kamis (18/2/2021).

Meski begitu, kepolisian masih mendalami motif pasti pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak tersebut.

"Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” ujarnya.

Kronologi pembunuhan

Peristiwa bermula saat pelaku datang menyelinap ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, Jumat (12/2/2021) dini hari.

R dan M diketahui sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan membawa besi dan balok kayu.

Setelah berada di dalam rumah, M langsung memukul korban S yang sedang terlelap tidur di dalam kamar dengan balok kayu.

M mengarahkan pukulannya ke arah leher dan rahang korban.

Baca juga: Dendam dan Utang Piutang, 2 Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Aceh Timur

Sementara di tempat yang sama, pelaku R menganiaya korban N menggunakan besi bulat.

Kemudian R meminta pelaku M untuk menganiaya korban N.

“Tapi pelaku M malah memperkosa korban N di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah-darah akibat dipukul R. Saat M sedang memperkosa N, pelaku R juga menghatamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S,” kata AKBP Eko Widiantoro.

Setelah menganiaya korban S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur.

Lalu, kedua pelaku kemudian keluar melalui jendela dan menutupnya kembali.

Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N, dibuang di semak-semak belakang rumah korban.

Setelah itu, pelaku M melarikan diri.

Mayat korban ditemukan 4 hari kemudian

Setelah dibunuh para pelaku, mayat ibu dan anak tersebut ditemukan warga, Senin (15/2/2021) siang sekira pukul 12.30 WIB.

Jasad korban berinisial S (57) dan N (15) ditemukan bermula saat menantu S berinisial SF meminta tolong kepada saksi berinisial MN untuk mengecek rumah korban dikarenakan sudah tiga hari korban tak terlihat.

Saat MN hendak mengecek rumah S, SF menghubungi keluarganya yang ada di Aceh Tamiang menanyakan keberadaan korban.

Hasil konfirmasi ke Aceh Tamiang, mengatakan bahwa kedua korban tidak ada di Aceh Tamiang.

Kemudian MN menuju ke rumah korban.

Baca juga: Heboh Karangan Bunga Prestasi Aceh Jadi Provinsi Termiskin Se-Sumatera Berjejer di Kantor Gubernur

Setiba di teras rumah banyak lalat berterbangan dan tercium bau busuk dari dalam rumah.

Kemudian MN melaporkan hal itu kepada anak laki-laki korban berinisial K yang saat itu sedang ke Kuala Simpang.

Lalu, K pun meminta MN untuk mendobrak pintu rumah korban.

Kemudian MN bersama sejumlah warga mendobrak pintu rumah korban.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak yang Jasadnya Ditemukan di Kolong Tempat Tidur, Korban Dirudapaksa

Saksi pun terkejutnya melihat ceceran darah di depan pintu bagian depan.

MN dan warga lainnya mencoba mengintip ke arah bawah tempat tidur dan terlihat dua mayat dengan kondisi terbujur kaku di bawah kolong tempat tidur.

MN lantas menghubungi aparat desa dan polisi.

Tim penyidik dari Polres sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa kedua mayat korban ke Medan untuk autopsi.

Hasil autopsi

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan unit identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, terhadap kedua jenazah diketahui kedua tengkorak korban pecah.

"Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan oleh unit identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur, saat dilakukan autopsi terhadap jenazah S diketahui tengkorak bagian wajah S hancur. Begitu juga tengkorak kepala bagian atas N juga pecah," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko SIP dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Fakta Baru Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Kolong Tempat Tidur di Aceh: Tengkorak Kepala Korban Pecah[[

Selain tengkorak kepala pecah, ungkap Kasat Reskrim, tulang iga sebelah kiri S juga patah.

Begitu juga rahang sebelah kiri N juga patah.

"Penyebabnya diduga akibat terbentur benda tumpul. Sedangkan pada tubuh kedua korban tidak ditemukan luka bekas benda tajam," ungkap Kasat Reskrim.

Meninggalnya kedua korban, ungkap Kasat Reskrim, diduga akibat kehabisan darah.

"Keduanya diperkirakan sudah meninggal dunia 72 jam saat ditemukan," ungkap Kasat Reskrim.

Penangkapan pelaku

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH mengatakan pelaku M ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara, Rabu (17/02/2021) dini hari.

Sedangkan pelaku R, usai membunuh korban S dan N, selang beberapa jam kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.

Atas laporan tersebut, pelaku R diamankan personel Polsek Simpang Jernih, Jumat (12/02/2021) sekira pukul 14:30 WIB dan ditahan sel Polres Aceh Timur.

Baca juga: Heboh Mayat Ibu dan Anak di Kolong Tempat Tidur, Polisi Ungkap Hasil Autopsi, Diduga Dibunuh

R ditahan terkait perkara tindak pidana pengrusakan yang disertai pengancaman.

“Kedua pelaku yakni R (46) dan M (37) warga Simpang Jernih, mereka kita tangkap Rabu (17/2/2021) kemarin sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap Kapolres AKBP Eko Widiantoro SIK MH dalam siaran pers tertulis yang diterima Serambinews.com.

Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (serambinews.com/ Seni Hendri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini