Kasus pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi utang piutang dan dendam.
Otak pembunuhan sadis tersebut adalah R.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH mengatakan, R mengajak temannya M untuk membunuh korban S dan N karena dilatarbelakangi dendam terkait hutang piutang.
“Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan hutang piutang," kata AKBP Eko Widiantoro dalam keterangannya dikutip dari serambinews.com, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Dua Mayat Wanita Ditemukan di Bawah Kolong Tempat Tidur di Aceh Timur, Ada Ceceran Darah
Meski begitu, kepolisian masih mendalami motif pasti pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak tersebut.
"Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya,” ujarnya.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (serambinews.com/ Seni Hendri)