News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Mampu Bayar Jasa Pijat Plus-plus Rp 300 Ribu, Pria 25 Tahun Habisi Nyawa Terapis Wanita

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi membeberkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap wanita pekerja terapis pijat tradisional di rumah pijat Berkah Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan wanita pekerja terapis di rumah pijat Berkah, Dusun/Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur akhirnya terungkap.

Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus tersangka.

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tak mampu membayar jasa layanan pijat plus-plus Rp 300 ribu.

Tersangka pembunuhan sadis tersebut bernama M.Irwanto (25) warga Dusun Wuluh, Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak betis kaki lantaran dia berupaya melawan dan kabur saat hendak ditangkap.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan pihaknya menyebar sebanyak 2000 sketsa wajah pelaku pembunuhan.

Baca juga: Wanita Terapis Asal Loceret Nganjuk Dibunuh, Aksi Pelaku Terekam CCTV, Polisi Sebar Sketsa Wajahnya

Baca juga: Polisi Buru Pembunuh Wanita Terapis di Mojokerto, Ini Ciri-ciri Wajahnya

Pihaknya memperoleh informasi keberadaan tersangka IR yang buron selama dua pekan dan akhirnya berhasil menangkapnya di tempat persembuyian wilayah Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada pada Kamis (18/02/2021) kemarin.

"Kami mengamankan tersangka di wilayah Magetan usai bersusah payah menyebar 2000 sketsa wajah pelaku pembunuhan tersebut," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (19/2/2021).

Adapun motif pembunuhan ini karena didasari keinginan tersangka berhubungan seksual dengan korban.

Tersangka mengaku hasrat seks yang terpendam selama dua bulan tidak tersalurkan karena pisah ranjang dengan istrinya yang tengah mengandung anak pertamanya.

Tersangka adalah pelanggan rumah pijat tersebut usai melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban dan tidak mampu membayar jasa layanan pijat plus-plus bertarif Rp.300 ribu.

Diketahui, dia pernah mendatangi korban di lokasi kejadian rumahpijat Berkah pada 2019 lalu.

Kemudian, tersangka kembali datang ke sana yang sengaja tidak membawa uang.

Tersangka gelap mata nekat menghabisi nyawa wanita pekerja terapis bernama Santi (35) asal Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk karena tidak dapat membayar layanan pijat plus-plus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini