Dua kali berbuat mesum
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata SDM dan EL sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali di dua hotel berbeda.
Perbuatan terlarang tersebut dilakukan di sebuah hotel melati yang berada di wilayah Kota Metro dan Lampung Timur.
Perbuatan asusila pertama dilakukan di Hotel Citra 3 Metro.
Kemudian perbuatan asusila kedua dilakukan di Hotel Indah Permai Kabupaten Lampung Timur.
"Penyidik lalu mendatangi Hotel tempat mereka menginap tersebut dan menemukan terdapat nama SDM di buku tamu hotel," ujar Iptu Andre.
Baca juga: Hadiri Pelantikan DPW ASKI Lampung, Senator Jihan Nurlela Harapkan Olahraga Kreasi Semakin Berjaya
Pengelola hotel mengakui jika SDM dan EL pernah menginap di kedua hotel itu.
"Penyidik juga menemukan selimut dan seprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut," kata Andre.
Melihat fakta-fakta tersebut baru lah diyakini bila SDM sudah membuat laporan palsu.
Warga Gunung Agung, Tulangbawang Barat tersebut pun dijebloskan ke penjara atas tuduhan pembuatan laporan palsu tentang perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial EL (29).
Baca juga: Antisipasi Cuaca Buruk, Kementan Ajak Petani Lampung Gunakan Asuransi
Atas perbuatannya, polisi menjerat SDM dengan pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara.
SDM dijerat dengan pasal asusila dan pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu.
"Oknum anggota DPRD ini ditahan terhitung Jumat hari ini," kata Iptu Andre Try Putra. (Tribunlampung/ Endra Zulkarnain)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Barat Buat Laporan Palsu, Sangkal Foto Syur Dirinya dengan Wanita