News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempar Batu ke Pabrik, Anggota DPD Bandingkan dengan Kasus Gisel

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD RI terpilih dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha saat ditemui Rapat Plono Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Sabtu (31/8/2019).

Sementara, kata dia, terhadap ibu rumah tangga yang peduli terhadap kesehatan keluarga, nilai kemanusian itu justru absen.

Abdul mengaku telah menyampaikan beberapa opsi kepada Wakil Jaksa Agung dan pimpinan kementerian-lembaga terkait perihal tersebut.

"Pertama, benahi seluruh sistem penahanan dan pemasyarakatan agar layak menjadi tempat tahanan maupun napi mengasuh anak."

"Dengan pembenahan tersebut, para IRT tersebut dan Gisel bisa tetap mengasuh anak mereka masing-masing selama mereka menjalani penahanan."

"Ini juga bermanfaat bagi para tahanan maupun napi yang notabene merupakan orang tua yang memiliki anak kecil," jelasnya.

Namun, lanjut dia, pembenahan sistemik tersebut boleh jadi akan memakan waktu yang tak sebentar.

Sehingga, hal yang bisa dilakukan saat ini adalah membebaskan keempat ibu rumah tangga tersebut dari ruang tahanan.

"Sehingga tidak hanya Gisel, para ibu rumah tangga tersebut juga bisa sama-sama mengasuh anak mereka masing-masing," ujar dia.

MEDIASI: Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli (pakai songkok sorban) menemui pemilik pabrik dan kepala desa untuk proses mediasi, Jumat (19/2/2021). (Dok. Komisi IV DPRD Loteng)

4 ibu dan 2 balita ditahan

Melansir TribunLombok.com, keempat wanita itu ditahan dengan tuduhan melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke pabrik tembakau di Desa Wajageseng pada 26 Desember 2020 lalu.

Pemilik pabrik keberatan dengan aksi tersebut lalu melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum.

Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah.

Ibu-ibu tersebut dijerat Pasal 170 JUHP Ayat 1 dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara.

DPRD Kabupaten Lombok Tengah turun tangan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini