TRIBUNNEWS.COM- Seorang remaja 17 tahun nekat membunuh siswi SMP.
Pelaku melakukan aksinya karena korban sedang hamil dan minta pertanggungjawaban.
Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Siswa SMA kelas 2 itu diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan pada Jumat (19/02/2021) lalu sekitar pukul 14.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH SIK menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal itu berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," kata Ario Damar.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti ini menuturkan, kasus pembunuhan ini bukanlah pembunuhan berencana.
Pelaku mencekik korban hingga tewas karena khilaf dan tidak direncanakan sama sekali.
Baca juga: Seorang Pria Tega Rudapaksa Adik Iparnya hingga Hamil 5 Bulan, Dilakukan Sejak September 2020
Baca juga: Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Kamar Kos, Pelaku Ternyata Sering Perhatikan Korban
Polres Pelalawan cukup berhati-hati dalam menyidik perkara ini karena melibatkan remaja yang belum cukup umur.
Pelaku merupakan Anak Dibawah Umur (ADU) yang saat ini berusia 17 tahun dan duduk dibangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Korban yang masih kelas 3 SMP, sama-sama anak di bawah umur.
"Penanganan kasus ini berpedoman terhadap sistem peradilan anak. Tak bisa di ekspos secara vulgar termasuk saat di pengadilan nanti," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH SIK, kepada tribunpekanbaru.com, Sabtu (20/02/2021).
Motif Pembunuhan