News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimintai Pertanggungjawaban, Remaja 17 Tahun Bunuh Siswi SMP yang Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan- Seorang remaja 17 tahun nekat membunuh siswi SMP. Pelaku melakukan aksinya karena korban sedang hamil dan minta pertanggungjawaban.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang remaja 17 tahun nekat membunuh siswi SMP.

Pelaku melakukan aksinya karena korban sedang hamil dan minta pertanggungjawaban.

Kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Siswa SMA kelas 2 itu diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan pada Jumat (19/02/2021) lalu sekitar pukul 14.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH SIK menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang

Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal itu berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," kata Ario Damar.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti ini menuturkan, kasus pembunuhan ini bukanlah pembunuhan berencana.

Pelaku mencekik korban hingga tewas karena khilaf dan tidak direncanakan sama sekali.

Baca juga: Seorang Pria Tega Rudapaksa Adik Iparnya hingga Hamil 5 Bulan, Dilakukan Sejak September 2020

Baca juga: Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Kamar Kos, Pelaku Ternyata Sering Perhatikan Korban

Polres Pelalawan cukup berhati-hati dalam menyidik perkara ini karena melibatkan remaja yang belum cukup umur.

Pelaku merupakan Anak Dibawah Umur (ADU) yang saat ini berusia 17 tahun dan duduk dibangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Korban yang masih kelas 3 SMP, sama-sama anak di bawah umur.

"Penanganan kasus ini berpedoman terhadap sistem peradilan anak. Tak bisa di ekspos secara vulgar termasuk saat di pengadilan nanti," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH SIK, kepada tribunpekanbaru.com, Sabtu (20/02/2021).

Motif Pembunuhan

Adapun kronologis pembunuhan korban Intan berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pelalawan berawal korban Intan memiliki kegiatan di SMP Bernas Pangkalan Kerinci pada Senin (8/02/2021) lalu.

Kemudian tersangka menjemput korban di Jalan Sakura Pangkalan Kerinci sekitar pukul 11.26 wib menggunakan mobil.

Mereka menuju SMP Bernas yang terletak di Jalan Abdul Jalil dengan melewati Jalan Seminai dan tiba di sekolah sekitar jam 11.55 wib.

Perjalanan kedua pelajar itu terekam dalam kamera CCTV yang ada di sepanjang perlintasan.

Sekitar 20 menit di sekolah untuk menjemput tugas dari guru, korban pulang dengan menaiki mobil pelaku yang menunggu di depan sekolah.

Mereka kemudian berkeliling Kota Pangkalan Kerinci dan mengitari Jalan Lintas Timur (Jalintim).

Setibanya di Jalintim ke arah Desa Kemang, tersangka memberhentikan mobilnya dan diduga saat itu mereka terlibat pembicaraan serius.

Korban mengaku hamil dan meminta pelaku bertanggungjawab atas bayi yang dikandungnya.

"Diantara mereka tidak ada hubungan pacaran, hanya berteman atau bergaul saja. Memang sudah kenal," tambah Kasat Ario.

Mendengar pengakuan gadis belia itu, tersangka langsung khilaf dan berusaha mencekik korban di dalam mobil yang sedang diberhentikan itu.

Selama lima menit membekap korban dan menghentikan pernafasannya, pelaku memastikan perempuan itu telah meninggal dunia lantaran tidak bergerak lagi.

Dalam kondisi semakin khilaf itu, siswa SMA tersebut kembali menjalankan kendaraannya menyusuri Jalintim ke arah Simpang Bunut, kemudian masuk ke Jalisbon Desa Dundangan.

"Pelaku sempat membuang HP dan kertas tugas korban di jalan. Ini sedang kita cari karena pelaku lupa-lupa ingat," kata Ario.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat di Jalisbon Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras, pelaku membuang mayat siswi SMP itu di tepi jalan setelah memastikan tidak ada orang lain yang melihat.

Lantas tersangka kembali pulang ke rumahnya seakan tidak ada masalah.

Pada Kamis (11/02/2021) sore, warga mencium bau busuk saat melintas di Jalisbon Desa Dundangan, tempat jenazah korban dibuang oleh pelaku.

Setelah dicari ternyata, aroma tak sedap itu berasal dari mayat yang ada di tepi jalan.

Tim identifikasi dari Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP serta mengevakuasi jenazah tersebut.

Mayat itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dilakukan visum serta autopsi.

Polisi memastikan jika jenazah tersebut adalah Intan Aulia Sari, siswi SMP Bernas yang dilaporkan hilang empat hari sebelumnya.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Remaja 17 Tahun Pelaku Pembunuh Intan Siswi SMP di Pelalawan Riau Terancam 15 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini