TRIBUNNEWS.COM- Gara-gara melempar atap pabrik, empat ibu ditahan di rutan.
Dua balita juga ikut dibawa.
Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).
Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.
Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balita ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah.
Salah satu warga yang ditahan bernama Fatimah (40).
Suami Fatimah, Ismayadi (41) mengaku kebingungan untuk menjelaskan kepada anak-anaknya yang menanyakan keberadaan ibu mereka.
"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).
Ismayadi mengaku sempat berada di Kantor Kejaksaa Negeri Lombok Tengah ketika istrinya diperiksa.
Dia diminta menandatangani surat penangguhan penahanan.
Hanya saja karena tak paham dan buta soal hukum, dirinya tak berani menandatangani apapun.
"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek," kata Ismayadi.
Baca juga: Kepergok sedang Berkunjung di Rumah Selingkuhan, Seorang Kepala Sekolah Tewas Dianiaya Warga
Baca juga: Bos Perusahaan di Jepang Didenda Rp 40 Juta Setelah Aniaya Istri Pakai Stik Golf
Baca juga: 2 Tahun Berlalu, Polisi Korban Penganiayaan Kelompok Silat Itu Hanya Bisa Terbaring di Tempat Tidur
Dia juga heran hanya karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suhardi, istrinya harus ditahan.
Ismayadi juga mengajak Kompas.com melihat langsung lokasi pabrik dan bekas lemparan yang membawa istrinya hingga ditahan.