News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Lempar Atap Pabrik, 4 Ibu Ditahan di Rutan, 2 Balita juga Ikut Dibawa

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Gara-gara melempar pabrik, empat ibu ditahan di rutan. Dua balita juga ikut dibawa.

Suardi yang dikonfirmasi terkait ditahannya empat ibu rumah tangga itu, membenarkan bahwa dia melaporkan kasus perusakan tersebut.

"Saya sebenarnya tidak mau melanjutkan kasus ini, tapi tindakan mereka melempar pabrik saya membuat pekerja saya ketakutan. Atap saya juga ada yang bolong karena batu, dan sudah kami perbaiki," kata Suardi saat ditemui di pabriknya.

"Saya heran mengapa kasus ini baru diributkan sekarang. Protes mereka telah terjadi sejak 2006 lalu," kata Suhardi.

Suhardi mengaku telah mendapat izin membangun dan memproduksi tembakau rajangan sejak 2007 lalu.

Bahkan anggota Dewan Lombok Tengah sempat melakukan sidak ke pabriknya dan tidak mencium bau apapun.

Ditanya apakah ada campuran bahan tertentu pada tembakaunya yang menimbulkan bau menyengat,

Suhardi tak bisa mengungkapkannya karena itu rahasia usahanya.

"Saya tidak bisa ungkapkan ya, itu rahasia usaha kami. Lihat saja ini tembakau yang kami jual, silakan dicium baunya," katanya sambil menunjukkan tembakau dalam bungkusan kecil.

Suhardi juga tidak memberi penjelasan apakah akan mencabut laporannya atau tidak.

Dia hanya mempertanyakan alasan para ibu yang ditahan membawa serta anak mereka ke rutan.

"Kenapa waktu melempar dan diperiksa tidak bawa anaknya? Kenapa sekarang setelah ditahan bawa anak-anaknya, kan gitu," kata Suhardi.

Bantah menahan balita Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah bahwa kejaksaan menahan anak-anak.

"Mengenai anak anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak -anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.

Dikatakannya mengenai keempat ibu ibu tersebut, masing masing, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49), telah jelas penanganannya.

Pertama, pihaknya sudah melakukan sesuai dengan SOP dan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Mereka melakukan tindakan kekerasan secara bersama sama di depan umum terhadap benda, "Mereka melukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," ucap dia.

Pada saat tahap dua, kejaksaan sudah memberikan hak-hak mereka.

Ketika diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihak Kejaksaan telah meminta para tersangka menghubungi suaminya atau keluarga terdekat untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya, "Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah, " kata kajari.

(Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Balita Saya dan Ibunya Dipenjara"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini