Ia nekat melakukan aksi tersebut lantaran kebutuhan ekomoni.
"Kami baru satu kali melakukan perbuatan tersebut," katanya.
Sambil menundukan kepala ia menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 76 F JO pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Tribunsumsel.com/ Pahmi Ramadan)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Panik Karena Kasus Penculikan Anak di Palembang Viral, Pelaku Telpon Polisi dan Mengaku Menolong