TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua remaja putri, NN (19) dan IC (17) diamankan Unit Reskrim Polsek Panakukkang, Makassar, Sabtu (20/2/2021) malam diduga terkait jaringan prostitusi online.
Dua remaja berusia belasan tahun itu diamankan di salah satu kamar dalam Apartemen Jl Boulevard, Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, kasus itu terungkap bermula dari adanya laporan kasus penganiayaan yang dialami salah satu dari kedua remaja tersebut.
"Awalnya kita menerima laporan penganiayaan salah satu dari kedua orang yang kita amankan. Setelah kita datangi TKP-nya di apartemen itu, kita dapati alat kontrasepsi," kata Iptu Iqbal Usman memimpin pengungkapan itu.
Dari barang bukti alat kontrasepsi itu, NN dan IC pun diinterogasi terkait temuan itu.
"Dari barang bukti itu, mereka mengaku bahwa sudah agak lama jalankan prostitusi online di kamar apartemen itu lewat aplikasi MiChat," ujarnya.
Baca juga: Gerebek Sarang Prostitusi di Tangsel, Polisi Temukan Daftar Absen PSK dan Kardus Alat Kontrasepsi
Baca juga: OS Gunakan Kamar Kos Untuk Prostitusi 36 PSK Belia, Pakai Istilah Doraenom, Nobita dan Shizuka
Selain alat kontrasepsi, lanjut Iqbal, dari ponsel keduanya juga terdapat aplikasi MiChat yang kerap digunakan bernego untuk layanan seks komersial.
Keduanya lalu diamankan di Mapolsek Panakukkang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Untuk muncikarinya, kita masih selidiki karena sementara kita masih menggali keterangan keduanya," tuturnya.
Selain IC dan NN, polisi turut mengamankan seorang remaja pria YD (17) sebagai saksi.
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur itu, kini dalam penyelidikan polisi.(Tribun-Timur/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Ungkap Pelaku Dugaan Prostitusi Online Remaja Putri di Apartemen Jl Boulevard Makassar