Cek-cok pun tak terhindarkan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Wahyudi dan Sulastri dibawa pemuda desa bersama Jamaroh ke Balai desa Karangmoncol untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kades Karangmoncol yang menengahi kasus itu menyampaikan, Sekertaris Desa Karangmoncol dan Kaur Kesra akan ditindak lanjuti pada keesokan harinya, dengan mengundang Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan meminta pemuda membubarkan diri.
Pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB, warga kembali mendatangi Balai Desa Karangmoncol dan menuntut keduanya diproses.
Pihak berwajib pun saat itu melakukan mediasi antara Sekertaris Desa Karangmoncol Wahyudi dan istrinya, Kaur Kesra Desa Karangmoncol Sulastri, kepala desa, Camat Randudongkal dan perwakilan warga.
Dalam mediasi, Wahyudi mengakui bahwa dirinya datang dan bertamu ke rumah Sulastri pada 01.00 WIB.
Meski demikian, ia menyangkal adanya tindak asusila yang dilakukan olehnya bersama Sulastri.
"Apa yang disangkakan oleh warga terkait tindak asusila tidak benar dan tidak pernah kami lakukan," jelasnya dalam mediasi di Balai Desa Karangmoncol, Senin (22/2/2021).
Dilanjutkannya, ia sadar perbuatannya perangkat desa sudah melanggar norma sosial di masyarakat.
"Kami akan menerima sangsi sosial, itu sudah menjadi konsekuensi.
Kami memilih untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku," paparnya.
Sementara itu, Sulastri, mengakui kesalahannya karena telah menerima kedatangan Wahyudi di tengah malam.
"Kedatangannya dintengah malam saya akui, dan saya salah telah mengijinkannyabmasuk ke rumah.
Namun kami tidak melakukan tindak asusila. Kami akan mengikuti prosedur dan proses sesuai dengan aturan," ucapnya.