News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perjalanan Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau di Lombok, Bahagianya Martini Cs Kini Tak Lagi Ditahan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana haru warga menyambut kepulangan ibu-ibu rumah tangga setelah penangguhan penahanan, di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Senin (22/2/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Tangis bahagia keluarga menyambut kedatangan empat ibu-ibu di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya ditahan polisi terkait kasus pelemparan bangunan pabrik tembakau UD Mawar Putra.

Penahanan empat ibu-ibu itu akhirnya ditangguhkan dan mereka bisa pulang ke rumah dan bertemu keluarga masing-masing, Senin (22/2/2021) sore.

Warga dan para pengantar ramai mengerumuni rumah ibu-ibu tersebut di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng.

Setelah mendapat penangguhan penahanan, ibu-ibu tersebut mengaku sangat senang.

Mereka tidak sabar ingin bertemu keluarga lagi.

Saking bahagianya, salah seorang di antaranya tidak bisa banyak berkomentar.

"Bahagia banget pak, alhamdulillah kita bersyukur bisa keluar dari tahanan," kata Martini, usai penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (22/2/2021) siang.

Martini merupakan salah seorang ibu yang membawa anaknya ke sel tahanan karena si balita masih menyusui.

Empat ibu rumah tangga yang ditahan adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Mereka dilaporkan pemilik pabrik tembakau UD Mawar Putra, setelah melakukan pelemparan pada 26 Desember 2020.

Baca juga: 4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya

Baca juga: Hakim PN Praya Tangguhkan Penahanan Empat IRT Terdakwa Pelempar Genting Pabrik di Lombok

Selain keempat orang itu, dua balita juga turut masuk sel tahanan karena membutuhkan asupan air susu ibu.

Setelah mendapat sorotan publik, keempat ibu tersebut mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari banyak pihak.

Mulai dari Pemprov NTB, kepala Desa Wajageseng, suami, dan tim kuasa hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini