Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah pun turun menjeguk keempat ibu-ibu tersebut bersama Komisi III DPR RI.
"Terima kasih kepada ibu Sari Yulianti, Anggota DPR Komisi III Dapil NTB yg membantu proses penangguhan ibu-ibu di Rutan Praya siang ini," kata Zulkieflimansyah di akun medis sosialnya, Senin (22/2/2021).
Zulkieflimansyah berterima kasih kepada teman-teman dari Pemda Provinsi NTB, Pemda Lombok Tengah, Pengadilan Negeri Praya, Polres Lombok Tengah, dan teman-teman Rutan Praya.
Juga anggota DPRD Provinsi dan DPRD Lombok Tengah.
"Semua bersinergi dan bekerja luar biasa sehingga semua prosesnya berjalan lancar," katanya.
Lempar Pabrik Tembakau
Sebelumnya, sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).
Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.
Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balita ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah.
Salah satu warga yang ditahan bernama Fatimah (40).
Suami Fatimah, Ismayadi (41) mengaku kebingungan untuk menjelaskan kepada anak-anaknya yang menanyakan keberadaan ibu mereka.
"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak-anak terbiasa bersama ibunya," kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).
Ismayadi mengaku sempat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ketika istrinya diperiksa.
Dia diminta menandatangani surat penangguhan penahanan.
Baca juga: DPD RI Minta Kejaksaan Tahan Rumahkan 4 IRT Terkait Kasus Pengerusakan di Praya Lombok
Baca juga: 4 Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempar Batu ke Pabrik, Anggota DPD Bandingkan dengan Kasus Gisel