Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ode Dedi Aziz
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Dua anggota DPRD Provinsi Maluku, Gadis Siti Nadia Umasugi (25) dan Muhammad Iqbal R Payapo (27) akan menggelar akad nikah pada Jumat (26/2/2021) di Pendopo Namlea, Pulau Buru.
Sehari setelahnya, Sabtu (27/2/2021) acara dilanjutkan dengan resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pernikahan sesama legislator Maluku sekaligus anak dari kepala daerah ini digadang-gadang merupakan pernikahan mewah.
Berapa mahar harta dari mempelai pria?
TribunAmbon.com mencoba mengorek informasi dari keluarga mempelai.
Rizki Ibi Haryanto (26), salah satu sahabat terdekat Gadis Umasugi, mengkonfirmasi harta sediaan Iqbal untuk melamar Gadis Siti Nadia Umasugi mencapai Rp 1 miliar.
"Ya sekitar segitu kak, pakai ada Sula (Maluku Utara)," ujar Rizki di sela-sela gladi resik akad nikah di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Senin (22/2/2021) sore.
Informasi yang dihimpun TribunAmbon.com, uang harta dan mahar itu awalnya disepakati sekitar Rp 300 juta.
Angka ini mencuat sebelum tahapan perjodohan pada 31 Desember 2020 lalu.
Namun, belakangan saat acara ‘perjodohan’ di Namlea, pihak keluarga mempelai wanita dan pria, menyepakati nominal harta Rp 1 miliar.
Sekadar diketahui, ukuran Maluku kebanyakan, nominal ini temasuk “rekor”.
Nominal harta ini juga ramai dibicarakan dan dimaklumi.
Pasalnya sepasang mempelai ini bukan orang kebanyakan.
Keduanya adalah anggota DPRD Provinsi Maluku.
Iqbal dan Gadis sama-sama anak kepala daerah.
Iqbal putra Bupati Seram Bagian Barat (SBB), M Yasin Payapo.
Baca juga: Pernikahannya Terganjal Restu hingga Kabar Selingkuh, Vicky Prasetyo Bongkar Alasan Penundaan
Baca juga: Vicky Prasetyo Datang Temui Ayah Kalina Oktarani dan Umumkan Pernikahan Tanggal 13 Maret 2021
Sedangkan Gadis adalah putri Bupati Buru, Ramli Ibrahim Umasugi.
Ramli sendiri adalah putra Maluku dengan garis keturunan moyang berasal dari Kebupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Sebelum orde reformasi, Maluku Utara masih masuk dalam satu wilayah administratif Provinsi Maluku.
Inilah yang menjelaskan prosesi dan tahapan pernikahan ini menggunakan adat Kepuluan Sula.
Situs resmi Kementerian Pendidikan dan Budaya, menyebut, secara umum, upacara perkawinan adat Sula tak jauh berbeda dengan adat nikahan Muslim di Nusantara.
Yang berbeda hanya penggunaan istilah.
Diawali dengan tahap “Dol salam”. Ini adalah penyampaian salam dan niat bahwa ada yang ingin datang bertamu untuk meminang.
Ini hanya semacam perkenalan awal kedua belah pihak keluarga.
Tahapan hanya sesi mengungkapkan niat, sekaligus menanyakan “status” si mempelai wanita.
Tahap lanjutan diistilahkan Pignoi (lamaran).
Tahapan resmi perkawinan dimulai.
Lalu tahap ketiga mulai menentukan tempat dan waktu. Adat Sula menyebutnya dengan Putus Li.
Tahapan ini biasa melibatkan tetua adat. Mereka yang dianggap bisa menentukan hari dan tanggal “baik”.
Di tahapan Putus Li inilah juga nominal mahar, harta, dan barang bawaan mempelai pria dimusyawarahkan lalu diputuskan.
Adat ini dikenal dengan Wakada/soro (barang barang yang diserahkan pada saat lamaran),
Di momen ini, Putus Li antara pihak keluarga Iqbal Payapo dan Gadis Umasugi, digelar Januari lalu.
Tahapan keempat adalah Ijab Kabul (pernyataan mempelai pria).
Di fase ini, Gadis dipersiapkan untuk disahkan menjadi istri Iqbal.
Baca juga: Mau Menikah dan Tak Bisa Jauh, Alasan Beni Oktovianto Mundur dari Persib Bandung
Baca juga: Aurel Kesal Ditanya soal Pernikahan dengan Atta Halilintar Diundur atau Tidak: Saya Tambah Kepikiran
Ini sudah menggunakan syariat Islam. Acara dipandu imam nikah, saksi dari pihak keluarga pria dan wanita.
Sebelum akad, mempelai wanita masih di kamar pengantin.
Barulah setelah dinyatakan ‘sah” oleh imam penghulu, barulah pihak lelaki bisa menemui istrinya di kamar.
Biasanya dari kantor urusan agama (KUA) kecamatan domisili mempelai wanita.
Ini sudah menggunakan syariat Islam.
Acara ini dijadwalkan Jumat (26/2/2021) di Pendopo Namlea, Pulau Buru.
Di tahapan akad ini biasanya ada beberapa ritual tambahan.
Namanya, Gep Nap (pegang kepala, pasangan resmi menjadi suami istri).
Lalu tahapan Pin Uba (mempelai pria diterima keluarga perempuan), Hoi Kukud (pengenalan pengantin wanita ke keluarga laki laki), Paka Gaya El (pengantin memberi makan kepada sesamanya).
Akad nikah dijadwalkan Jumat (26/2/2021) di Pendopo Namlea, Pulau Buru.
Sehari setelahnya, Sabtu (27/2/2021) baru digelar resepsi nikah.
Informasi yang diperoleh baik akad nikah dan resepsi akan menerapkan protokol kesehatan.
Setelah tahapan akad dan respsi pesta nikah, masih ada tahapan lain.
Warga Maluku mengenalnya dengan ”Ambe Pulang Anak Mantu”.
Di tahapan ini, mempelai wanita yang sudah berstatus istri akan dibawa ke rumah keluarga mempelai pria.
Acara ini dijadwalkan awal Maret, di Piru, Ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Iqbal Payapo Lamar Gadis Umasugi dengan Mahar Harta Rp 1 Miliar, Akad Nikah Beradat Sula