News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda Nodai Siswi SMP, Ngaku Sudah 7 Kali dan Ternyata Baru Kenal Selama 2 Bulan, Modus Rayu Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur - Pemuda Nodai Siswi SMP, Ngaku Sudah 7 Kali dan Ternyata Baru Kenal Selama 2 Bulan, Modus Rayu Korban

Diketahui, pelaku bernama Rika Aditya (22) warga Pekon Bandar Agung, Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.

Sedangkan korban bernama NE (14) warga Belalau, Lampung Barat.

Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Siswi SMP di Lampung Barat 7 Kali Dirudapaksa Pelaku, Terakhir di Gubuk

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini