Mulai dari Syahrial Oesman (eks Gubernur Sumsel), Eddy Yusuf (eks Wagub Sumsel), Yan Anton Ferdian (eks Bupati Banyuasin), Fahri Azhari (eks Bupati Muba), Romi Herton (eks Walikota Palembang), Budi Antoni Aljufri (eks Bupati Empat Lawang), Ahmad Yani (eks Bupati Muara Enim).
Sedangkan yang proses hukumnya masih berjalan, seperti eks Bupati Muara Enim Muzakir Sa'i Sohar, Juarsah (Bupati Muara Enim) dan Wabup OKU terpilih yang akan dilantik Johan Anuar.
"Pertama, mereka tentunya harus paham atas jabatan, dan akan melakukan tindakan- tindakannya dalam kewenangan pemerintahan.
Artinya apa yang dikerjakan, dilakukan dan didengar atau apapun namanya itu harus ada tolak ukur maupun parameternya, dan harus berdasarkan peraturan perundang- undangan," kata Febrian, Kamis (25/2/2021).
Selain itu Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, hal lainnya yang perlu diperhatikan pada peraturan kebijakan, legalitas suatu tindakan pemerintahan, yang nantinya jadi tolak ukur atas apa yang dikerjakan.
"Kalau dia memahami itu, persoalan- persoalan yang menyangkut jabatan seperti pengadaan barang dan jasa itu tidak kemudian terkena persoalan," jelasnya.
Ditambahkan Febrian, kalau terjadi penyimpangan yang dimaksud seperti pengadaan barang dan jasa itu rentan, kalau ada penyimpangan seperti melakukan mark up harga, atau pungli (pungutan liar) maupun gratifikasi, dimana tolak ukurnya didalam hukum tidak dibolehkan, maka akan terjerat masalah hukum.
“Artinya, seorang pejabat baik Bupati dan wabup, Wako dan wawako maupun Gubernur dan Wagub, ia harus tahu hak dan kewajiban sebagai seorang pejabat, kalau tidak maka rentan tersandung hukum," tegasnya.
Febrian sendiri menganalisasi jika berkaca banyaknya kepala daerah di Sumsel selama ini tersandung hukum, secara umum pengamatannya, kepala daerah yang ada bukan tidak tahu akan hak dan kewajibannya sebagai kepala daerah, tapi lebih pada penyimpangan, atau perilaku yang menyimpang seperti korupsi dan akibatnya ditahan.
"Ini (korupsi) bisa saja karena cost politik selama ini yang tinggi, tapi itu juga kadang bukan ukuran costnya, kadang lebih banyak pada perilaku kepala daerahnya sendiri, sehingga banyak faktor juga," tuturnya.
Dilanjutkan Febrian, kalau hal ini dikaji mendalam kenapa banyak menyimpangan dilakukan kepala daerah dan wakilnya, mengingat kalau sudah umum terjadi diseluruh Indonesia, ia menilai hampir sama saja gejala dan penyebabnya untuk memperkaya diri.
"Artinya, ada kesalahan hakiki, misalnya Pilkada, Pileg tidak terlepas dari politik uang dan berulang terus, apalagi sistem pemilihan dilakukan secara langsung dianggap mengakibatkan rentan mengembalikan biaya itu, dan jadi luar biasa. Namun, ada juga yang tidak begitu," pungkasnya.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan tak menampik jika di provinsi Sumsel banyak kepala daerahnya tersandung hukum dan hingga saat ini masih berproses.
"Iya, di Sumsel banyak sekali kasus hukum bagi kepala daerahnya, sehingga saya bingun juga. Seperti yang terjadi di Kabupaten Muara Enim yang saya rasa baru pertama kali terjadi di Indonesia, Bupatinya ditahan, Wabupnya juga tidak ada, dan Sekda tidak ada," pungkasnya. (Arief Basuki Rohekan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Beberapa Pejabat Daerah di Sumsel Dilantik Jumat Besok Masih Kerabat, Pengamat Politik Ingatkan Ini