Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku ini dengan cara menunggu di sekitaran lorong tempat mereka tinggal, kemudian ketika ada orang asing yang lewat barulah aksi para pelaku dilancarkan.
"Kedua pelaku ini kita amankan usai korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek IB 2 Palembang. Dua pelaku yang diamankan ini beraksi sering bergantian dengan Edo Nago (DPO)," kata M Ihsan.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam untuk menakuti korban jika tidak ingin memberikan sejumlah barang miliknya.
"Sudah enam kali dilakukan oleh pelaku ini, TKP nya selalu di dekat lokasi rumahnya itulah tidak pernah di lokasi lain. Dilakukannya dengan membawa senjata tajam dan juga pistol mainan untuk menakuti korban" lanjutnya
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun penjara. (Bayazir Al Raihan)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Preman Palaki Warga dengan Pistol Mainan, Ternyata Paman & Keponakan, Baru Sebulan Keluar Penjara