TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial BS (37) ditangkap polisi setelah tercebur di tambak di kawasan Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rabu (24/2/2021).
Namun, setelah ditolong oleh warga, BS justru ditangkap polisi.
Ternyata pria tersebut habis mengonsumsi sabu.
Peristiwa itu berawal saat BS mengendarai sepeda motor dan malah tercebur ke dalam tambak.
Pelaku yang tinggal di Kavling Selatan Gang Perintis Dusun Sambibulu, Desa Sambisari, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu kemudian berteriak meminta tolong warga.
Namun, saat ditolong, omongan BS justru ngelantur dan mengeluarkan kata-kata tak pantas seperti orang mabuk.
"Warga menolong terrsangka yang mendadak tercebur ke tambak ketika berkendara di siang bolong," kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana.
Baca juga: Pria Ini Tercebur di Tambak saat Naik Motor Siang Bolong, Teriak Minta Tolong, Ternyata Usai Nyabu
Baca juga: Penangkapan Kapolsek Astana Anyar Usai Nyabu Kagetkan Warga, Banyak yang Ngefans, Memangilnya Bunda
Baca juga: Satpol PP Mojokerto Gerebek Kamar Kos, Temukan 4 Pasangan Kumpul Kebo dan Alat Hisap Sabu
Kata-kata BS yang ngelantur pun mengundang kecurigaan warga. Akhirnya tim buru sergap (Buser) Polsek Manyar yang sedang berpatroli mendapat informasi dari warga datang. P
etugas kemudian mendekati BS untuk dimintai keterangan.
"Saat dimintai keterangan petugas di Polsek Manyar, ia masih ngelantur. Seketika itu, insting Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin mencurigai gelagat BS. Ia pun meminta dilakukan tes urine pada BS," kata Aumni Akpol 2013 itu.
"Ternyata, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba. Sehingga tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui baru memakai sabu di rumahnya," imbuhnya.
Akhirnya anggota Satreskrim Polsek Manyar menggeledah rumah BS dan menemukan satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 gram dan sebuah klip berisi 0,26 gram.
"Barang terlarang tersebut disembunyikan dalam bungkus bekas vitamin, disimpan rapat dalam almari ruang tamu," katanya. Kemudian, ditemukan lagu barang bukti sebuah pipet kaca, satu botol alat hisap dan satu korek api.
BS ditetapkan sebagai tersangka dijerarat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit empat tahun.
(Surya.co.id/Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diduga Teler Usai Nyabu, Warga Jember Meminta Tolong Saat Tercebur Tambak