News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bangun Rumah Tinggal dan Kos-kosan di Lahan Aset Kejari Tabanan, 6 Orang Jadi Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Enam orang masing-masing WS, NM, NS, IKG, PM dan MK ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terhadap aset negara, berupa tanah kantor Kejari Tabanan.

Di atas tanah itu, para tersangka yang menguasai aset tanah tersebut membangun kos-kosan serta toko yang kemudian disewakan.

"Penyidikan ini dimulai dari tahap penyelidikan sejak akhir 2020 terhadap tanah aset kantor Kejari Tabanan. Langkah persuasif telah kami lakukan sebelumnya agar para pelaku menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan. Namun upaya tersebut tidak diindahkan. Justru mereka tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (25/2/2021).

Luga menuturkan, awalnya Kejari Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Bali.

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto. (Tribun Bali/Putu Candra)

Tanah itu untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak 1974.

"Tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Di tanah itu telah dibangun kantor dan rumah dinas. Sejak 1997 saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya," paparnya.

Kemudian, didirikan bangunan secara bertahap berupa kos-kosan yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK.

"Ketiga orang ini kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali," ungkap mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.

Selain ketiga tersangka tersebut, tahun 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan Naik Penyidikan, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Tiga Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat 

Mereka membangun tanpa ada alas hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

WS, NM dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.

"Perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengakibatkan Kejari Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 14.394.600.000. Kerugian itu dihitung sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat," beber Luga.

Atas perbuatan itu, keenam tersangka dinilai melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kuasai Aset Tanah Kejari Tabanan, Penyidik Kejati Bali Tetapkan Enam Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini