News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Dua Pria Bunuh Dewi Romlah Hanya Karangan, Ratna Pukuli Majikannya Pakai Tongkat Hingga Tewas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Delta disangkakan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang sudah lansia, Dewi Romlah (85).

"Tiga kali lebih saya pukul ke bagian kepalanya, " Ucap Ratna.

Lansia yang anak-anaknya sudah tinggal terpisah itu kemudian tersungkur dengan luka di kepala. Saat itu, Ratna sadar majikannya tak berdaya. Dia putar otak.

Dia diduga mengobrak-abrik lemari majikannya hingga berantakan. Pisau dapur digunakan Ratna untuk melukai dirinya sendiri.

Dia lalu ke luar rumah, berteriak dan menuju rumah Riki Ruchendar (38), tetangga korban. Kepada Riki, Ratna berkilah ada dua pria yang masuk ke rumah. Belakangan, karangan itu bohong untuk menutupi perbuatannya.

"Saat kejadian itu, ibu marah karena saya enggak siram tanaman. Itu memang kebiasaan dia suka siram tanaman, " Ucapnya.

Ratna mengaku baru dua bulan kerja di rumah majikannya itu. Selama dua bulan itu, Ratna kerap mendapat perlakuan kasar dari korban.

Baca juga: Perselingkuhan AO dan MA Terbongkar Setelah Bunuh Bayi, Fery Baru Sadar Pernikahannya Dikhianati

Selain menyebut ada dua pria yang masuk rumah namun ternyata bohong, Ratna juga berupaya mengelabui bahwa kasus ini terkait perampokan. Seperti dengan cara mengeluarkan semua isi lemari milik korban. Ada uang Rp 20 juta dan banyak perhiasan.

Namun, nyatanya, barang berharga korban tidak ada yang diambil.

"Sementara ini dari pemeriksaan olah tempat kejadian perkara (TKP), belum ada barang yang hilang maupun dari keluarga korban. Dilaporkan ada pencurian, tapi setelah dikembanbangkan, R mengakui dia yang melakukannya," kata Ulung.

Saat ini, Ratna mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.

"Sedang dikembangkan apakah dia memang ada unsur pembunuhan berencana, atau memang kebetulan pembunuhan biasa, kita cek, masih dalam pengembangan," ucapnya. (Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Detik-detik ART Kalap Habisi Nyawa Majikan Lansia di Buahbatu Bandung, Emosi Dipukuli Pakai Tongkat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini