Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
TRIBUNNEWS.COM, PALETEANG - Tim Satreskrim Polres Pinrang dipimpin Aipda Aris berhasil meringkus tiga orang terduga penipuan atau penggelapan kendaraan motor, Kamis (25/02/2021).
Dua pelaku IR (42) dan JU (28) ditangkap di Makassar. Sementara JH (23) di Benteng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Diketahui korban merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hariani warga Jl. Landak, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Minggu, (4/10/2020) sekira pukul 15.00 Wita.
"Terduga pelaku utama JH ini awalnya meminta tolong ke anak korban untuk diantar membeli gorengan di Jalan Poros Rappang-Pinrang," kata Deki, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Viral Kisah Nenek Penjual Piring Ditipu Pembeli, Diberi Amplop Berisi Kertas Koran
Baca juga: Merasa Ditipu di TikTok Cash, Selebgram Cindy Mamesah Laporkan Aretha Mozza ke Bareskrim Polri
Namun sesampai di tempat yang dituju, ia menyuruh bocah tersebut untuk turun dan berpura-pura meminjam motor serta HP bocah dengan alasan ingin menjemput temannya.
Anak korban lalu memberikan motor dan HP-nya kepada terduga pelaku.
Ia pun menunggu pelaku, namun tak kunjung datang.
Dari hasil interogasi, pelaku JH mengakui perbuatannya dengan menjual motor tersebut dan memberikan HP kepada JU dan IR.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 11 juta," imbuh Deki.
Ketiga terduga pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tiga Terduga Pelaku Penipuan ASN Pinrang Diciduk Polisi