News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek Tewas dengan 3 Luka Tusukan, Saksi Lihat Cucu Korban Pegang Pahat Sambil Duduk Saat Kejadian

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tewas - Nenek Tewas dengan 3 Luka Tusukan, Saksi Lihat Cucu Korban Pegang Pahat Sambil Duduk Saat Kejadian

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek berinisial JM (60) dilaporkan tewas dibunuh oleh cucunya sendiri, Kamis (25/2/2021).

Diketahui korban merupakan, warga Dusun Kali Baru, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Saat ditemukan di tubuh korban terdapat 3 bekas luka tusukan benda tajam.

Sedangkan terduga pelaku berinisial A yang masih berumur 22 tahun.

Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Wanita Membusuk di Aceh, Diperkirakan Sudah Tewas Sejak 7 Hari yang Lalu

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Reskrim AKP Primastya membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan pembunuhan diduga dilakukan seorang cucu terhadap neneknya sendiri.

"Terlapor dari kasus pembunuhan ini adalah seorang wanita berinisial A yang masih berstatus sebagai cucu dari korban. Yang bersangkutan memang tinggal serumah dengan korban," kata Primas, Jumat (26/2/2021).

Primas menjelaskan, dari hasil visum di ketahui ada tiga bekas luka di bagian punggung, yang dari keterangan saksi saat ditemukan terlapor sedang berada di dekat korban sambil memegang sebilah pahat.

"Dari hasil visum tadi, kita ketahui ada tiga bekas luka di bagian punggung korban, yang dari keterangan saksi saat ditemukan terlapor masih memegang sebilah pahat, dan duduk tak jauh dari korban di bagian dapur rumahnya," ungkapnya.

Lebih lanjut Primas menambahkan, terlapor saat ini sudah berada di Mapolres Ketapang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 338 KUHP.

Baca juga: Baku Tembak Pengeroyok Wartawan dan Polres Banyuasin, Dua Warga Kena Peluru Nyasar, Pelaku Tewas

"Terlapor saat ini sudah kita amankan di Mapolres Ketapang, untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara pasal yang akan kita kenakan adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Kepala Dusun Kali Baru, Fauzi menyebut bahwa pelaku A (22) pernah memiliki catatan medis di Puskesmas setempat terkait gangguan kejiwaan.

Bahkan, lanjut Fauzi, yang bersangkutan masih dalam proses rawat jalan.

"Setahu saya pelaku ini memang pernah punya catatan medis di Puskesmas kita di sini, terkait penyakit gangguan jiwa yang dialaminya. Sampai sekarang masih dalam proses pemulihan," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, sebelumnya tak pernah ada aksi kekerasan yang pernah dilakukan oleh pelaku.

Bahkan warga tidak pernah mendengar ada kericuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga maupun warga sekitar.

"Kekerasan juga belum pernah dengar karena selama ini sepengetahuan saya pelaku ini tak pernah menyerang siapapun, baik keluarga atau pun warga sekitar. Makanya saya kaget saat pihak keluarga tadi datang ke rumah saya melaporkan hal ini dan saya langsung melapor ke polisi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Seorang Nenek di Ketapang Meregang Nyawa di Tangan Cucu, Terdapat Tiga Luka Tusuk

(Tribunpontianak.co.id/Jamadin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini