Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku berdiri menggunakan pakaian dan mengancam korban agar tidak melapor.
Pelaku lalu pergi, sedangkan korban dibiarkan terbaring di pondok menahan sakit dan perih.
Setelah pelapor mendengar cerita tersebut, pelapor lalu melaporkan ke kades terpilih.
Pada hari Kamis, 11 Februari pelapor bersama saksi dan Korban mengadukan kejadian perkosaan tersebut ke Polsek terdekat. Lalu korban dibawa ke Puskesmas Sayan untuk dilakukan VISUM.
Pelaku Ditangkap di Kalteng
Anggota Polsek Sayan jajaran Polres Melawi, berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga.
LS, ditangkap anggota di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Birpka Arbain mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku.
Setelah menerima pengaduan dari korban pada Kamis 11 Februari 2021 atas dugaan tindak pidana perkosaan, kemudian Petugas polsek Sayan membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum ke Puskesmas.
Petugas juga melakukan pengecekan ke TKP, dan melakukan introgasi terhadap saksi - saksi.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, terlapor sudah pergi dan tidak berada di Kecamayan Sayan," kata Arbain, Jumat 26 Februari 2021.
Selang beberapa hari setelah pengaduan tersebut diterima, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kalteng, tepatnya di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan.
Lalu pada hari Rabu, 23 Februari 2021 petugas Polsek Sayan melakukan penyelidikan berangkat menggunakan R-4 melewati Jalan Poros PT SBK menuju ke wilayah Desa Tumbang Kejamei.
"Selanjutnya petugas menggunakan perahu kecil menyusuri ke arah hilir sungai Katingan untuk menuju lokasi tempat di mana terlapor bekerja," ujar Arbain.