LS (32) diamankan petugas saat sedang melakukan aktivitas pekerjaan Peti di tepian Sungai Katingan.
"Pada saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga ( Nama samaran)," ungkap Arbain.
Setelah mendengar penjelasan dari pelaku, petugas membawanya untuk ikut bersama petugas kembali ke Kecamayan Sayan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Kalbar, menjadi korban pemerkosaan.
Bunga nama samaran diperkosa oleh LS pada Sabtu, 6 Februari 2021, lalu di sebuah pondok ladang, tempat tinggalnya.
Perempuan paruh baya berusia 56 tahun tersebut, menjadi korban kebejatan oleh orang yang dikenalnya.
Pengakuan Pelaku
LS (32) pelaku pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga di Kabupaten Melawi, Kalbar, sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan oleh penegak hukum.
Pelaku diamankan oleh Anggota Polsek Sayan jajaran Polres Melawi, di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kepada petugas, tersangka LS mengaku setengah mabuk saat melakukan aksi bejadnya tersebut.
Tersangka mengakui, pada hari Sabtu, 6 Februari 2021, sekitar pukul 02.30 wib, semula pelaku hanya berniat mencuri ayam.
"Tersangka mengaku dalam kondisi setengah mabuk setelah mengkonsumsi miras kemudian pergi dengan berjalan kaki hendak mencuri ayam yang ada di sekitar pondok," kata Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Birpka Arbain, Jumat 26 Februari 2021.
Namun, ketika sampai di pondok, pelaku mengintip dari celah yang ada sekeliling pondok melihat Bunga-nama samaran--tertidur pulas. Saat itu kemudian muncul niat buruk LS untuk menyetubuhi Bunga.
"Agar tidak dikenali oleh korban, pelaku menggunakan baju kaos hitam yg digunakannya lalu di ikat di kepala menutupi bagian wajah hanya menyisakan bagian mata sehingga mirip topeng," ungkap Arbain.
LS lalu masuk dari pintu belakang pondok. Memanjat dinding kamar, menuju tempat tidur Bunga.
Melihat Bunga tertidur pulas, LS menutup wajah korban dengan kelambu. Setelah itu LS menarik celana pendek dan celana dalam korban hingga ke bagian lutut, kemudian dengan paksa menyetubuhi Bunga.
Saat tersadar, Ia Lalu membuka kelambu yang menutup mukanya. Dalam gelap, dia melihat seorang laki-laki menggunakan topeng kain sudah menindih dan memeluknya.
Saat pelaku memaksa berhubungan badan, Bunga sempat berteriak dan melawan, melepaskan pelukan laki-laki tersebut sambil menarik topeng di kepalanya hingga terlepas.
"Ternyata laki-laki itu LS. Masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor," ungkap Arbain.
Meski identitasnya terkuak, lelaki itu tetap memaksa Bunga berhubungan badan. Bunga tetap berontak, hingga keduanya jatuh dari tempat tidur ke lantai pondok.
"Saat itu korban hendak lari namun ditangkap lagi pelaku. Pelaku memaksa menyetubuhi korban," jelasnya.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku berdiri menggunakan pakaian dan mengancam korban agar tidak melapor.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 285 KUHP, karena memaksa seorang wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara 12 tahun.
(Tribun Pontianak/Agus Pujianto)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul PENGAKUAN Pria Bertopeng Perkosa Ibu Rumah Tangga di Melawi, Ungkap Motif hingga Berakhir di Kalteng