TRIBUNNNEWS.COM- Lima pemuda rudapakasa remaja 14 tahun.
Korban dan pelaku berkenalan saat acara hajatan.
Korban dirudapaksa di perkebunan kelapa sawit.
Personel Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap korbannya seorang siswi SMP.
Adapun identitas para pelaku yakni KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19).
Kemudian AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19).
Kelimanya merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan di halaman Mapolres, Sabtu (27/2/2021).
Kompol Sofyan mengungkapkan kronologis kasus pemerkosaan yang dilakukan kelima tersangka terhadap korbannya NF (14).
Kasus ini dilaporkan ibu korban setelah sepupunya CA (15) menceritakan kejadian tersebut di kediamannya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
"Ibu korban langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021)," ujarnya.
Baca juga: Pria Bertopeng Rudapaksa Wanita 56 Tahun di Pondok, Ternyata Masih Kerabat, Awalnya Hendak Curi Ayam
Baca juga: Perempuan Tunarungu Diduga Dirudapaksa Seorang Pria saat Cari Kayu Bakar, Aksi Pelaku Kepergok Warga
Baca juga: Kakek Suruh Pria 26 Tahun Rudapaksa Cucu Lalu Disaksikannya, Beri Rp 50 Ribu pada Pelaku & Korban
Kasus ini sendiri diceritakan CA kepada ibu korban, bahwa mereka berdua mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.
Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.
"Selanjutnya, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan. Akan tetapi, di tengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana," ungkapnya.