Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, satu potong jaket sweater, satuy potong kaos merah dan satu potong celana jeans biru.
(Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Sergai Tangkap Lima Tersangka Pemerkosa Siswi SMP, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara