News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Gubernur Sulsel

Gantikan Nurdin Abdullah Jadi Gubernur Sulsel, Ini Tanggapan Andi Sudirman Sulaiman

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Minggu (28/2/2021) resmi menjabat pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel mengisi kekosongan yang ditinggalkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Gubernur Nurdin Abdullah saat ini ditahan di rumah tahanan KPK karena kasus dugaan gratifikasi menerima suap sejak Minggu dini hari tadi.

Selain tersangka, Nurdin Abdullah ditahan langsung dan mengenakan rompi oranye, rompi 'keramat' KPK.

Baca juga: Profil Andi Sudirman Sulaiman, Akan Gantikan Nurdin Abdullah Jadi Gubernur Sulsel, Usianya 37 Tahun

Penjelasan Kemendagri

Roda pemerintahan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), tetap berjalan meski Gubernur Nurdin Abdullah ditahan.

Nurdin Abdullah ditahan usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (28/2/2021) dinihari.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik telah menugaskan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

Hal tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 ayat 5 yang tertulis:

Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Lalu bagaimana jika status Nurdin Abdullah naik menjadi terdakwa bahkan sudah inkrah?

"Kalau dia (Nurdin Abdullah) terdakwa, dia diberhentikan sementara dulu, kan kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah (baru diberhentikan tetap)," ujarnya.

"Tapi masih panjang, kita hormati proses hukum, jangan berandai-andai," tambah Akmal via pesan WhatsApp, Sabtu (28/2/2021) pagi.

Akmal juga menjelaskan mekanisme Wakil Gubernur menjadi Gubernur definitif bila Nurdin Abdullah terbukti bersalah di pengadilan.

"Prosesnya panjang. Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD (Sulsel) mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti diusulkan ke Presiden melalui Mendagri," katanya.

Sudirman Sulaiman: Innalillah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur per 28 Februari 2021.

Hal itu merujuk setelah Gubernur Nurdin Abdullah yang tengah terseret kasus hukum.

Menanggapi kasus hukum yang dialami oleh Nurdin Abdullah, Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku, berempati dan mendoakan yang terbaik.

"Kami atas nama Pemerintah dan masyarakat, serta secara pribadi turut berempati dan prihatin atas apa yang menimpa Beliau. Semua orang bisa diuji, dan semua dari kita harus saling mengingatkan," ungkapnya.

"Kita doakan Beliau yang terbaik karena ini kan masih berproses. Saya bersama masyarakat selalu berharap yang terbaik karena sebenarnya masih banyak program-program dan visi-misi kami yang belum tuntas bersama Beliau," tuturnya.

Ditanyai terkait penunjukannya sebagai PLT Gubernur, Andi Sudirman mengatakan, bahwa hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan. Karena sistem roda pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan.

"Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, tentu amanah dari Allah ini sebagai ujian dan setiap orang diantara kita akan diuji," ujarnya.

Lanjutnya, "saya berdoa semoga turunnya amanah ini bersama Inayah dan Taufiq-Nya. Kami berharap dukungan semua dalam bekerja yang sinergi demi masyarkat banyak," pintanya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gantikan Nurdin Abdullah Jadi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman: INNALILLAH!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini