Setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa ia telah diajak menginap oleh seorang laki-laki yang juga kekasihnya.
"Orang tua korban itu merasa kehilangan karena dua hari anaknya tidak pulang. Setelah pulang, tak hanya mengaku diajak menginap tetapi mengaku disetubuhi oleh pacarnya itu," jelas dia.
Menerima adanya laporan diduga kasus pencabulan, Satreskrim Polres Majalengka langsung membekuk pelaku di rumahnya.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dijanjikan Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Dirudapaksa Pacarnya Dua Malam