Pengacara Meliana, Dedy Gunawan mengatakan laporan yang dilayangkan ke kliennya masih bersifat pengaduan.
Kliennya tersebut diadukan pada (21/12/2020) lalu.
"Pengaduannya dugaan pemalsuan dokumen dan memasukkan dokumen ke dalam akta otentik, "ujarnya usai mendampingi Meliana di Polrestabes Semarang, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, kliennya tersebut telah dua kali diminta klraifikasi Polrestabes Semarang.
"Saat ini masih dalam rangka klarifikasi, "tuturnya.
Dedy menerangkan pada aduan tersebut tidak terjadi kerugian materi dialami pelapor yang juga sebagai anaknya.
Namun memang diakui ada kesalahan dilakukan kliennya yang tidak disengaja.
"Tetapi ketika Meliana menyadari itu segera membetulkan dan tidak terjadi kerugian, "jelasnya.
Namun rupanya, anak yang melaporkan tersebut terus menekan sang ibu dengan meminta warisan dari bapaknya.
Permintaan pelapor ditolak oleh kliennya karena dalam kondisi sehat.
"Kami harapkan kalau memang anak kandung Meliana mengharapkan hal itu bisa dibicarakan baik-baik tidak harus melaporkan ke Polisi," tuturnya.
Menurut dia, warisan yang dipeributkan pelapor berupa sebidang tanah yang berada di rumah anak pertama kliennya bernama Tommy di wilayah Gajahmungkur.
Tanah tersebut terdapat dua sertifikat, dan Meliana menginginkan agar sertifikat tanah peninggalan suaminya dijadikan satu.
"Meliana ini menghubungi teman suaminya.
Terus temannya tersebut menawarkan agar nama suaminya yang berada di sertifikat dialihkan ke anaknya bernama Tommy, "paparnya.
Namun berjalannya waktu, kliennya mengalami hal yang janggal. Hingga pada akhirnya sebelum dilaporkan, Meliana meminta berkas yang telah diserahkan ke teman suaminya.
"Tapi saat diminta mengatakan nanti-nanti. Setelah diberikan ancaman baru dikembalikan berkasnya, "jelasnya.
Lanjutnya saat dikembalikan berkas tersebut, kliennya telah dipanggil kepolisian. Pada berkas itu terdapat keterangan waris yang tidak benar saat diserahkan ke teman suaminya.
"Saat diperiksa Meliana ditunjukkan berkas bahwa keterangan waris itu dibuat seakan-akan anak dari Meliana hanya satu.
Padahal sebelumnya Meliana telah memaparkan ahli waris yang merupakan anaknya ada empat orang saat berkas itu dibawa teman suaminya, "paparnya.
Bahkan, kata dia, Meliana telah membatalkan akta keterangan waris tersebut.
Sertifikat itu telah kembali ke nama suaminya.
"Anak dari Meliana yang melaporkan sebenarnya tidak dirugikan.
Namun masih tetap meminta warisan,"imbuhnya.
Dedy mengatakan telah berusaha melakukan mediasi kepada sang anak yang melaporkan Meliana.
Bahkan sang ibu telah menyiapkan dua bidang tanah lainnya untuk diberikan senilai Rp 1 Miliar.
"Namun sang anak tidak ada tanggapan malah menantang bahwa proses dilanjutkan ke peradilan, dan kami harap peristiwa ini bisa diselesaikan dengan baik, "imbuhnya.
(Tribun Jateng/rahdyan trijoko pamungkas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Meliana Ibu Kandung di Semarang Dilaporkan Anak ke Polisi Gara-gara Warisan: Jangan Terlalu Disayang